Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik. Dana hibah sebesar Rp3 miliar dari APBD Tahun 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan markas ulama ini memicu diskursus, terutama terkait status pengerjaan yang dianggap berjalan lambat.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan adanya batasan tegas antara fungsi MUI sebagai penerima manfaat dengan instansi teknis sebagai pelaksana proyek. “Mekanisme pembangunan gedung ini harus melalui jalur kontraktual. Ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, jadi tidak bisa dilaksanakan secara swakelola,” ujarnya.
Ia menekankan, MUI tidak memiliki kewenangan teknis dalam proyek, mulai dari perencanaan arsitektur, proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga penentuan pemenang tender. Seluruh kendali operasional berada di tangan dinas teknis dan konsultan pengawas.
Posisi MUI, lanjutnya, murni administratif sebagai juru bayar atas instruksi teknis yang sudah divalidasi. “Kami hanya membayar sesuai tahapan pekerjaan, dengan dasar permohonan resmi dan laporan progres dari konsultan pengawas. Mekanismenya sudah dipagari aturan PBJ,” tandasnya.
Mengenai isu gedung mangkrak, H. Ujang membantah keras. Menurutnya, pembangunan tetap berjalan namun sedang berada dalam tahapan administratif dan teknis. “Statusnya bukan mangkrak, melainkan dalam proses pemenuhan tahapan sesuai mekanisme. Informasi yang beredar tidak menggambarkan fakta utuh,” jelasnya.
The post Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disorot, Sekum Klaim Pembangunan Gedung Sesuai appeared first on Radar Sukabumi.













