BERITA SUKABUMI – Selama lima tahun terakhir, Inspektorat Kabupaten Sukabumi berhasil menyelematkan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp12,8 miliar. Nominal ini didapatkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, jumlah uang sebesar Rp12,8 miliar yang diselematkan itu terdiri dari tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp3 miliar, tahun 2024 sebesar 1,9 miliar dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp802 juta.
“Semua sudah kami setorkan ke Kas Umum Daerah dan kami laporkan kepada pimpinan dan juga BPK,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin saat dihubungi inilahsukabumi.com, Kamis (18/9).
Menurut Komarudin, uang yang dikembalikan ke kas daerah itu merupakan hasil dari tindaklanjut atas pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Mulai dari kegiatan fisik, sampai kepada belanja langsung seperti pembelian BBM yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Jadi jumlah itu akumulasi dari hasil temuan yang sudah diperiksa oleh BPK terhadap kegiatan di lingkungan dinas. Nah rekomendasi BPK itulah, kami Inspektorat kawal sampai pada pengembalian ke kas daerah,” imbuhnya.
Komarudin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap temuan dan juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Hal ini tentunya untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dan juga mubarokah.
“Semua rekomendasi BPK, kami tindaklanjuti hingga tuntas. Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut. Semua harus sesuai dengan aturan, sebagaimana hal ini menjadi komitmen Pak Bupati, ” pungkasnya. (*)
Sumber : Inilah Sukabumi.



















