
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi menegaskan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama arus balik Lebaran. Meski sosialisasi telah dilakukan, puluhan truk masih nekat melintas di jalur protokol Sukabumi sehingga petugas terpaksa menindak tegas dengan tilang dan putar balik.
Pembatasan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026, demi menjaga kelancaran lalu lintas mudik dan balik.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, menyebutkan sejak aturan diberlakukan hingga Jumat (26/3), pihaknya telah mengeluarkan 35 surat tilang dan memaksa sejumlah kendaraan kembali ke daerah asal.
“Mayoritas pengemudi sebenarnya tahu aturan, tapi mereka mengaku hanya menjalankan instruksi perusahaan,” ujar Yanuar. Bahkan, ada sopir yang membandel dengan tetap beroperasi meski sudah ditilang sehari sebelumnya.
The post Puluhan Truk Sumbu 3 Nekat, Satlantas Sukabumi: Langgar Aturan SKB appeared first on Radar Sukabumi.



















