Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Inovator mobil listrik Indonesia asal Sukabumi, Dasep Ahmadi, kembali menorehkan sejarah dengan meraih hak paten internasional atas temuannya berupa desain “rumah” baterai. Paten yang berlaku di 90 negara itu ia rumuskan selama dua tahun terakhir masa tahanannya di LP Cipinang, kemudian didaftarkan di Swiss dengan dokumen setebal 35 halaman berisi diagram dan desain teknis.
Dalam proses pengujian, Dasep memilih tim penguji dari Eropa sesuai lokasi pendaftaran paten. Ia mampu menjawab seluruh pertanyaan penguji dengan presisi, menunjukkan kapasitas berpikir dan pengalaman industrinya yang mendalam. Meski mengaku tidak lagi ingin terjun ke industri mobil listrik karena keterbatasan modal, Dasep tetap fokus menciptakan solusi teknologi, khususnya di bidang baterai.
“Rumah” baterai temuannya dirancang dengan prinsip permesinan yang mengutamakan presisi, kekuatan, dan keamanan, termasuk dari risiko kebakaran. Desain ini juga mengintegrasikan sistem pendingin baterai sehingga lebih sederhana dibandingkan desain baterai mobil listrik yang ada saat ini, seperti Tesla, tanpa mengurangi fungsi maupun keamanan.
Tujuan utama inovasi ini adalah mempercepat proses pengisian daya mobil listrik agar setara dengan pengisian bahan bakar mobil konvensional. Menurut Dasep, material dan sistem pendinginan sangat menentukan. Secara teori, baterai berteknologi 10C bisa terisi 80 persen dalam 10 menit, namun praktiknya masih membutuhkan waktu sekitar 45 menit. Dengan “rumah” baterai Ahmadi, berbagai jenis baterai – lithium fosfat, lithium nikel, solid state, hingga sodium – dapat digunakan dengan lebih efisien.
The post Putra Sukabumi, Dasep Ahmadi Raih Paten Internasional ‘Rumah’ Baterai, Tembus 90 Negara appeared first on Radar Sukabumi.



















