Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya!

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Sidang ini membahas dan menyepakati empat agenda strategis pembangunan daerah, termasuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi 2025–2029.

Example 300x600

Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Henry Slamet, yang mempertanyakan perubahan jadwal sidang dari semula 24 Juli menjadi 26 Juli. Ia menilai perubahan jadwal tanpa penjelasan terbuka dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi legislatif. Meski demikian, pimpinan rapat tetap melanjutkan sidang sesuai tata tertib.

Paripurna kali ini menyetujui empat agenda utama:

1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025;

2. Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR);

3. Persetujuan Raperda tentang RPJMD 2025–2029;

4. Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan DPRD. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025. Penyesuaian ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Penyertaan Modal untuk BPR: Revitalisasi Ekonomi Lokal

Agenda kedua menyetujui Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR Kota Sukabumi. Juru bicara pansus, Deden Solehudin, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” sesuai amanat UU P2SK.

Pansus menekankan perlunya inovasi digital, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan layanan berbasis UMKM, serta rekrutmen direksi yang terbuka dan profesional. Calon direktur utama akan ditunjuk wali kota dengan rekomendasi DPRD dan persetujuan OJK.

RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Sukabum

Raperda RPJMD 2025–2029 juga disetujui dalam rapat ini. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah melalui rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, Musrenbang, dan konsultasi publik.

Dokumen ini dinilai komprehensif, memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan. Namun, pansus mencatat sejumlah rekomendasi penting:

Peningkatan PAD tanpa membebani rakyat

Program beasiswa yang selektif dan akuntabel

Penanggulangan pengangguran lewat BLK, job fair, digitalisasi ketenagakerjaan

Peningkatan layanan kesehatan di pinggiran kota dan distribusi dokter spesialis

Evaluasi program Posyandu Ayeuna & perluasan layanan BPJS

Percepatan pembangunan Kecamatan Gunungpuyuh dan sistem merit promosi jabatan

Profesionalisme pengelolaan program Sukabumi Kota Wakaf

Inovasi Program dan Skema Pendanaan

Pansus juga menyoroti pentingnya:

Penguatan Pusat Konseling Keluarga Ayeuna

Program Pemuda Berdaya yang butuh pendanaan jelas

Peningkatan kesejahteraan guru honorer dan evaluasi program KIP

Dukungan koperasi Merah Puti

Penambahan anggaran bagi SKPD pelayanan langsun

Diversifikasi pembiayaan melalui CSR, APBN, hibah, dan kemitraan internasional

Penyediaan rumah singgah bagi warga pasien rujukan

Pengelolaan sampah berbasis wilayah

Digitalisasi sistem perparkiran

Perluasan layanan PDAM

Revisi atau alternatif atas hilangnya program P2RW

Pansus menegaskan perlunya sinkronisasi program antar instansi dan pengelolaan aset strategis seperti pembukaan Tol Bocimi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lewat wisata, investasi, dan UMKM.

Lima Prioritas Pembangunan

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi-misi wali kota-wakil wali kota periode 2025–2030, yang disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

RPJMD ini memuat lima prioritas pembangunan:

1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat

3. Penciptaan lapangan kerja

4. Penataan Kota

5. Penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan

“RPJMD ini telah menampung berbagai usulan dari konsultasi publik, Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD serta masukan langsung dari masyarakat,” jelas Ayep.

Menutup rapat paripurna, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang tertuang dalam RPJMD adalah bagian dari cita-cita menjadikan Sukabumi sebagai kota yang bercahaya – tidak hanya dalam aspek fisik, tapi juga sosial dan spiritual.

“Sukabumi Kota Bercahaya bukan hanya slogan. Ini visi bersama untuk menjadikan pembangunan di kota ini sebagai kontribusi nyata bagi bangsa. Maka seluruh pembangunan harus berlandaskan prinsip: Dari Sukabumi untuk Indonesia,” pungkasnya. (Ky)

The post Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya! first appeared on Sukabumi Ku.

The post Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya! first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *