SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Sidang ini membahas dan menyepakati empat agenda strategis pembangunan daerah, termasuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi 2025–2029.
Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Henry Slamet, yang mempertanyakan perubahan jadwal sidang dari semula 24 Juli menjadi 26 Juli. Ia menilai perubahan jadwal tanpa penjelasan terbuka dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi legislatif. Meski demikian, pimpinan rapat tetap melanjutkan sidang sesuai tata tertib.
Paripurna kali ini menyetujui empat agenda utama:
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025;
2. Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR);
3. Persetujuan Raperda tentang RPJMD 2025–2029;
4. Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan DPRD. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025. Penyesuaian ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyertaan Modal untuk BPR: Revitalisasi Ekonomi Lokal
Agenda kedua menyetujui Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR Kota Sukabumi. Juru bicara pansus, Deden Solehudin, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” sesuai amanat UU P2SK.
Pansus menekankan perlunya inovasi digital, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan layanan berbasis UMKM, serta rekrutmen direksi yang terbuka dan profesional. Calon direktur utama akan ditunjuk wali kota dengan rekomendasi DPRD dan persetujuan OJK.
RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Sukabum
Raperda RPJMD 2025–2029 juga disetujui dalam rapat ini. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah melalui rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, Musrenbang, dan konsultasi publik.
Dokumen ini dinilai komprehensif, memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan. Namun, pansus mencatat sejumlah rekomendasi penting:
Peningkatan PAD tanpa membebani rakyat
Program beasiswa yang selektif dan akuntabel
Penanggulangan pengangguran lewat BLK, job fair, digitalisasi ketenagakerjaan
Peningkatan layanan kesehatan di pinggiran kota dan distribusi dokter spesialis
Evaluasi program Posyandu Ayeuna & perluasan layanan BPJS
Percepatan pembangunan Kecamatan Gunungpuyuh dan sistem merit promosi jabatan
Profesionalisme pengelolaan program Sukabumi Kota Wakaf
Inovasi Program dan Skema Pendanaan
Pansus juga menyoroti pentingnya:
Penguatan Pusat Konseling Keluarga Ayeuna
Program Pemuda Berdaya yang butuh pendanaan jelas
Peningkatan kesejahteraan guru honorer dan evaluasi program KIP
Dukungan koperasi Merah Puti
Penambahan anggaran bagi SKPD pelayanan langsun
Diversifikasi pembiayaan melalui CSR, APBN, hibah, dan kemitraan internasional
Penyediaan rumah singgah bagi warga pasien rujukan
Pengelolaan sampah berbasis wilayah
Digitalisasi sistem perparkiran
Perluasan layanan PDAM
Revisi atau alternatif atas hilangnya program P2RW
Pansus menegaskan perlunya sinkronisasi program antar instansi dan pengelolaan aset strategis seperti pembukaan Tol Bocimi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lewat wisata, investasi, dan UMKM.
Lima Prioritas Pembangunan
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi-misi wali kota-wakil wali kota periode 2025–2030, yang disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
RPJMD ini memuat lima prioritas pembangunan:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
3. Penciptaan lapangan kerja
4. Penataan Kota
5. Penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan
“RPJMD ini telah menampung berbagai usulan dari konsultasi publik, Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD serta masukan langsung dari masyarakat,” jelas Ayep.
Menutup rapat paripurna, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang tertuang dalam RPJMD adalah bagian dari cita-cita menjadikan Sukabumi sebagai kota yang bercahaya – tidak hanya dalam aspek fisik, tapi juga sosial dan spiritual.
“Sukabumi Kota Bercahaya bukan hanya slogan. Ini visi bersama untuk menjadikan pembangunan di kota ini sebagai kontribusi nyata bagi bangsa. Maka seluruh pembangunan harus berlandaskan prinsip: Dari Sukabumi untuk Indonesia,” pungkasnya. (Ky)
The post Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya! first appeared on Sukabumi Ku.
The post Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Empat Agenda Strategis Pembangunan, Ini Isinya! first appeared on Inilah Sukabumi.