SUKABUMI – Persoalan retribusi dan transparansi pengelolaan menjadi isu utama dalam musyawarah pedagang Pasar Kuliner Alun-alun Jampangkulon yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan baru yang dinilai sebagai langkah korektif dalam pengelolaan pasar.
Musyawarah dipimpin oleh Dading, dan dihadiri Kasi PMD, Kepala UPTD Pasar Wilayah Jampangkulon, serta para pedagang UMKM. Dalam forum itu, para pedagang secara terbuka menyampaikan keberatan atas mekanisme penarikan retribusi yang selama ini dinilai kurang transparan dan rawan kesalahpahaman.
Camat Dading menegaskan bahwa pertemuan tersebut fokus membahas keluhan pedagang terkait pungutan retribusi yang selama ini diminta oleh Dinas Pasar, termasuk perlunya sistem pembayaran yang lebih tertib dan akuntabel.
Baca Juga: Retribusi dan Tata Kelola Jadi Sorotan, Pedagang Pasar Kuliner Jampangkulon Sepakati Skema Baru
“Pedagang menginginkan kejelasan soal retribusi dan pengelolaan pasar. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan dan keberlangsungan usaha mereka,” ujarnya, Jum’at (27/2/2026).
Sementara itu, Endang menjelaskan bahwa hasil musyawarah menyepakati perubahan mekanisme pembayaran retribusi. Mulai diberlakukan sistem non-tunai menggunakan QRIS yang langsung masuk ke Bank BJB, dengan nominal Rp2.000 per hari per pedagang. Petugas pasar hanya bertugas melakukan pengecekan, bukan lagi penarikan langsung.
“Ini untuk meminimalisir potensi persoalan di lapangan dan memastikan retribusi masuk sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: DPC–DPP PDI Perjuangan Gelar Pengobatan Gratis di Jampangkulon
Selain retribusi harian, isu lain yang mencuat adalah biaya sewa lapak. Dalam kesepakatan tersebut, sewa lapak tetap diberlakukan Rp50.000 per bulan, meskipun tarif ideal seharusnya mencapai Rp78.000 per bulan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang kecil.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola Pasar Kuliner Jampangkulon, khususnya dalam aspek transparansi, efisiensi, dan hubungan yang lebih sehat antara pedagang dan pengelola pasar.
Camat Dading pun mengajak seluruh pedagang untuk aktif mengawasi dan berpartisipasi dalam menjaga kesepakatan bersama demi terciptanya pasar yang tertib dan berkeadilan.
The post Retribusi dan Tata Kelola Jadi Sorotan, Pedagang Pasar Kuliner Jampangkulon Sepakati Skema Baru first appeared on Sukabumi Ku.



















