Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama petugas gabungan dari Kementerian PUPR, Satpol PP, kepolisian, dan Kelurahan Cicurug membongkar coran beton yang menutup saluran drainase di Jalan Raya Nasional Siliwangi, Kampung Kebon Cau, RT 02/RW 02, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug.
Penutupan saluran air oleh pemilik salah satu ruko dinilai sebagai penyebab utama genangan banjir di pemukiman warga. Beton yang dicor permanen menutup jalur pembuangan air, sehingga saluran tidak berfungsi sama sekali.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Wilayah II Provinsi Jawa Barat dari Kementerian PUPR, Warso, membenarkan bahwa saluran tersebut sengaja ditutup. “Kami sudah menegur pemilik ruko agar bertanggung jawab dan membuka kembali saluran air yang ditutup,” ujarnya, Kamis (7/8).
Warso menjelaskan, jika hanya terjadi sumbatan, normalisasi bisa dilakukan cepat. Namun dalam kasus ini, saluran ditutup total dengan coran setebal lebih dari 20 cm, sehingga pembongkaran memerlukan waktu dan tenaga ekstra.
“Target kami dua hari ke depan bisa selesai. Tapi yang lebih penting adalah memberi pemahaman agar kasus serupa tak terulang,” tambahnya.
Pihaknya juga mengedukasi pemilik ruko tentang pentingnya menjaga Ruang Manfaat Jalan (RMJ). Jika ingin menggunakan area tersebut sebagai akses masuk, minimal harus membuat bak kontrol agar saluran tetap bisa dibersihkan.
Warso menyebut, tindakan ini melanggar Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 dan termasuk pelanggaran serius terhadap infrastruktur publik. Meski pendekatan hukum masih menjadi opsi terakhir, pihaknya mengutamakan langkah persuasif.
The post Ruko Tutup Saluran Drainase di Cicurug, Petugas Bongkar Beton appeared first on Radar Sukabumi.