Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), resmi ditahan dan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Senin (28/7/2025), dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P21), setelah penyelidikan panjang oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang langsung menahan Heni untuk masa awal 20 hari.
Dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi sejak 2019 hingga 2023, mencakup pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak yang tidak dibayarkan, pembangunan fasilitas umum yang tidak direalisasikan, serta selisih pengadaan yang tidak sesuai RAB.
Tak hanya itu, Heni juga dituding menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 seluas satu are. Bangunan yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat kini telah beralih fungsi menjadi rumah pribadi.
“Dana hasil penjualan tidak pernah masuk ke kas desa. Bangunan milik publik dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kepala Seksi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.
The post Saat Korupsi Setengah Miliar, Kades Cikujang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin appeared first on Radar Sukabumi.