Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota telah menyelesaikan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli. Selama operasi ini, petugas menindak sebanyak 10.283 pelanggaran lalu lintas, yang meliputi tilang manual, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, serta teguran langsung kepada para pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan tindakan tegas, tetapi juga menyasar peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dalam 765 kegiatan melalui program “Polantas Menyapa”, menyentuh komunitas pengendara roda dua, roda empat, hingga angkutan barang. “Kami ingin mereka menjadi agen keselamatan berlalu lintas di Kota Sukabumi,” ujar Haga saat diwawancara sejumlah media, Selasa (29/7).
Penindakan yang dilakukan selama operasi terdiri atas 675 pelanggar yang terjaring melalui ETLE mobile, 1.608 pelanggar melalui tilang manual, serta 8.000 teguran langsung. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengemudi di bawah umur. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1.132 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 318 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 158 unit kendaraan bermotor.
The post Satlantas Polresta Sukabumi Tindak 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Lodaya 2025 appeared first on Radar Sukabumi.