INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi memberlakukan sejumlah aturan larangan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE.3/KESRA/2026 yang mengatur penutupan total tempat hiburan malam dan pembatasan aktivitas tertentu guna menjaga ketertiban dan suasana religius.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan operasional selama Ramadan. Larangan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotik, biliar, hingga usaha ketangkasan.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Firman, Kamis (19/2/2026).
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Sukabumi juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah. Larangan tersebut meliputi kegiatan perjudian, perbuatan maksiat, serta penjualan dan penyalaan petasan selama bulan Ramadan.
Pemkot Sukabumi juga mengatur operasional usaha kuliner sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Restoran, rumah makan, dan usaha kuliner lainnya hanya diperbolehkan membuka layanan mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
Firman menegaskan bahwa Satpol PP akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin dan operasi penegakan peraturan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan larangan selama Ramadan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Semoga kebijakan larangan selama Ramadan 1447 Hijriah ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Wajib Tutup Total first appeared on Inilah Sukabumi.



















