SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut dijadwalkan beroperasi pada Jumat (12/2/2026) di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar.
Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, atau menyesuaikan dengan kuota pemohon yang tersedia. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga : Segar dan Unik, Es Kopi Susu Gula Aren ala Sukabumi dengan Sentuhan Sea Salt
Melalui layanan ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan tidak melayani pembuatan SIM baru.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Lapang Bojong Cikembar, Jumat 12 Februari 2026 first appeared on Sukabumi Ku.



















