Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Tiga perusahaan tambang tanah merah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara dari proyek strategis nasional Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Penghentian ini dilakukan setelah terungkap bahwa mereka belum mengantongi izin operasional yang sah untuk menjual tanah urug.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam sidaknya, ditemukan bahwa ketiga perusahaan—PT Heksa Pratama, PT Maju Lancar Hegar (MLH), dan CV Duta Limas—telah menyuplai material tanah untuk pembangunan jalan tol tanpa memiliki perizinan yang sesuai ketentuan.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan aktivitas sebelum proses perizinan rampung. “Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran,” ujar Iman dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Kecamatan Cibadak, Rabu (6/8).
Rapat tersebut melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, disepakati penghentian seluruh kegiatan tambang sampai dokumen legalitas usaha terpenuhi.
Iman menjelaskan bahwa untuk kebutuhan proyek seperti Tol Bocimi, seharusnya perusahaan mengajukan izin penjualan tanah urug, bukan izin tambang. “Harus dibedakan antara izin tambang dan izin penjualan tanah urug. Proses pengajuan izin tanah urug jauh lebih sederhana dan bisa rampung dalam 14 hari kerja jika dokumennya lengkap,” terangnya.
Namun realitanya, perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa proses izin yang jelas, sehingga ESDM mengeluarkan surat penghentian resmi dan menembuskan surat tersebut ke Polres Sukabumi serta Satpol PP untuk ditindaklanjuti secara hukum.
The post Suplai Proyek Tol Bocimi, Tiga Perusahaan Tambang di Sukabumi Dihentikan appeared first on Radar Sukabumi.



















