Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Tanam Ganja Dalam Pot, Pegawai Dapur MBG di Sukabumi Diringkus Polisi

×

Tanam Ganja Dalam Pot, Pegawai Dapur MBG di Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026, dan salah satunya diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Example 300x600

Ketiga tersangka berinisial A (23) dan MDS (41), warga Warudoyong, Kota Sukabumi, serta AH (36), warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat pot gelas plastik berisi tanaman ganja serta satu paket sabu seberat 0,36 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan karyawan di dapur SPPG wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Benar, salah satu tersangka bekerja sebagai pegawai di dapur SPPG, bagian pencucian peralatan,” ujarnya usai konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

BACA JUGAJelang Ramadan, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MDS diduga berperan menanam ganja di dalam pot sebelum akhirnya diedarkan. Dua tersangka lainnya lebih dulu diamankan di wilayah Gunungguruh, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah pada tersangka yang berada di Sukakarya.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bibit tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Psikotropika Ilegal, Ribuan Pil Diamankan

AKP Tenda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sukabumi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahgunaan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

The post Tanam Ganja Dalam Pot, Pegawai Dapur MBG di Sukabumi Diringkus Polisi first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *