Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Terbukti Korupsi, Ini Vonis Majelis Hakim untuk Pejabat DLH Sukabumi

×

Terbukti Korupsi, Ini Vonis Majelis Hakim untuk Pejabat DLH Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Foto: Dok. INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Dalam sidang yang digelar pada 2 Februari 2026, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.

Example 300x600

Terdakwa utama, Prasetyo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga menghukum Prasetyo membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari jumlah itu, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga tersisa Rp255 juta yang wajib dibayarkan.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hakim menyatakan Prasetyo tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa Teti Suryati, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Teti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta. Dari jumlah itu, Rp10 juta telah dikembalikan dan dirampas untuk negara, sehingga tersisa Rp55 juta yang harus dilunasi.

Majelis hakim menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik Teti akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Haris Ramdan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp66 juta. Majelis hakim menetapkan seluruh kewajiban tersebut telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp34,8 juta serta penitipan Rp31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Terdakwa lainnya, Dandan Sopyan, dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti, termasuk uang Rp500 ribu yang dirampas untuk negara dan dibebankan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara.

Seperti halnya diketahui, perkara korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah, termasuk truk dan kendaraan pick up di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi. Anggaran kegiatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam dokumen e-katalog, nilai kontrak pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar yang dikerjakan oleh pihak penyedia sepanjang 2024. Selama persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak kerja, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta surat perintah pencairan dana yang menjadi alat bukti.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Selain pidana pokok dan uang pengganti, para terdakwa masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi

The post Terbukti Korupsi, Ini Vonis Majelis Hakim untuk Pejabat DLH Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *