Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Tersangka Kasus Kematian Nizam di Jampagkulon Sukabumi, TR Terancam Dipecat dari ASN

×

Tersangka Kasus Kematian Nizam di Jampagkulon Sukabumi, TR Terancam Dipecat dari ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Status kepegawaian TR, tersangka dalam kasus kematian seorang anak berinisial NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. TR diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai penyuluh agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Example 300x600

Analis Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan TR berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah menjalankan tugas selama kurang lebih dua tahun. Ia menegaskan, hingga saat ini TR masih berstatus aktif sebagai pegawai dan tetap menerima gaji penuh.

“Yang bersangkutan masih menerima gaji karena kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari pihak kepolisian,” kata Irmansyah.

Ia menambahkan, apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterima, instansi akan segera menonaktifkan TR dari jabatannya untuk sementara waktu. Penonaktifan tersebut mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka

Selama masa penonaktifan, TR hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun atau lebih, TR berpotensi diberhentikan sebagai PPPK sesuai peraturan kepegawaian nasional.

Selain proses hukum pidana, TR juga akan menjalani pemeriksaan disiplin internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Irmansyah mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai penyuluh agama Islam, TR tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin yang dilaporkan secara resmi oleh atasan langsung. Namun, pihak instansi tetap akan mengikuti seluruh proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua keputusan terkait status kepegawaian akan mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Tersangka Kasus Kematian Nizam di Jampagkulon Sukabumi, TR Terancam Dipecat dari ASN first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *