BERITA SUKABUMI – Tiga Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Warungkiara dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi oleh Lembaga Analisa dan Transparansi Angaran Sukabumi (Latas). Hal ini terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Revitalisasi dari pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
“Minggu kemarin sudah kami laporkan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana revitalisasi ditiga sekolah ini,” ujar Direktur Latas, Moch Fery Permana saat menghubungi inilahsukabumi.com, Sabtu (04/10/2025).
Fery menyebutkan, dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah ini variatif. Mulai dari Rp800 juta lebih, hingga Rp1 miliar lebih. Namun ia mengaku, dalam proses hingga pelaksanaannya, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian aturan. Sehingga hal ini perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Kami kan tidak punya kewenangan itu (pemeriksaan). Makanya kami laporkan terlebih dahulu ke Inspektorat, bila nanti ditemukan adanya tindakan pelanggaran hukum, tentu kami akan melaporkannya juga ke Aparat Penegak Hukum. Ini kan uang negara, yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, laporan itu sedang ditelaah sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan. Terlebih lagi, sumber anggaran dari dana revitalisasi itu merupakan dari pemerintah pusat.
“Setiap laporan, pasti akan kami tindaklanjuti secara profesional. Inspektorat Kabupaten Sukabumi kan kewenangannya terbatas, hanya berwenang dalam pemeriksaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi. Nah untuk laporan dana revitalisasi ini, kami terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait memastikan sumber anggarannya,” pungkasnya singkat. (*)
The post Tiga SD Negeri di Kecamatan Warungkiara Dilaporkan ke Inspektorat first appeared on Inilah Sukabumi.



















