Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Tiga tahun sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Kota Sukabumi belum juga mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini menjadi sorotan, terutama karena pemerintah berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam area pasar resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi pun bergerak cepat mendorong percepatan penerbitan SLF.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara penuh.
“Saat ini Pasar Pelita baru mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), sementara SLF belum ada. Lantai semi-basemen dan lantai dasar memang sudah bisa digunakan, tapi secara keseluruhan harus menunggu SLF,” ujar Sahid kepada Radar Sukabumi, Minggu (7/9).
Upaya percepatan terus dilakukan. Wali Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah telah menggelar dua kali rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus lalu. Rapat tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Sahid menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan teknis harus dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan oleh konsultan, hingga ekspose ke dinas terkait seperti Diskomindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP.
“Laporan sudah diekspos ke DPUTR, dan tanggal 27 dilanjutkan ekspose ke SKPD terkait. Rekomendasi akan diteruskan ke pengelola Pasar Pelita untuk melengkapi dokumen dan standar teknis,” jelasnya.
The post Tiga Tahun Beroperasi, Pasar Pelita Belum Kantongi SLF: DPUTR Genjot Percepatan appeared first on Radar Sukabumi.