Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Tok! Sengketa Tanah PTPN Cibungur vs Ahli Waris Natadipura Ditolak Majelis Hakim PN Cibadak

×

Tok! Sengketa Tanah PTPN Cibungur vs Ahli Waris Natadipura Ditolak Majelis Hakim PN Cibadak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sengketa Tanah PTPN Cibungur vs Ahli Waris Natadipura Ditolak Majelis Hakim PN Cibadak. Foto: Dihasilkan ChatGPT

INILAHSUKABUMI.COM – Sidang perkara sengketa tanah Natadipura kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak pada Rabu (11/3/2026) setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan selama sekitar dua pekan. Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh kedua pihak yang bersengketa.

Example 300x600

Perkara sengketa lahan ini merupakan perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Cibadak. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibadak, perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Cbd dan diproses melalui persidangan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim menilai bukti kepemilikan yang diajukan para pihak belum dapat membuktikan secara kuat status kepemilikan lahan Natadipura. Pihak yang mengklaim lahan sebagai milik pemerintah daerah dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Selain itu, dalam proses persidangan juga terungkap bahwa status tanah yang dipersengketakan memiliki keterkaitan dengan tanah adat. Namun demikian, pihak yang mengajukan klaim kepemilikan ini tuntutannya ditolak majelis hakim.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh tuntutan baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menanggapi putusan itu, pihak penggugat yang merupakan ahli waris Natadipura menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat guna memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang masih menjadi sengketa.

“Substansi gugatan kami ini mau bayar pajak dengan asumsi sebesar Rp7 miliar, ditolak majelis hakim karena kewajiban bayar pajak harus jelas dan pasti tidak boleh asumsi, berarti harus diukur dan ditetapkan dulu NJOP dan kewajiban bayar pajaknya. Tapi kami tenang saja, karena yang penting bagi kami ini tanah yag diklaim milik PTPN Cibungur ini sudah dinyatakan oleh majelis hakim bahwa tanah itu bukan tanah negara,” ujar pemegang kuasa ahli waris Natadipura, Akhmad Taufik. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Tok! Sengketa Tanah PTPN Cibungur vs Ahli Waris Natadipura Ditolak Majelis Hakim PN Cibadak first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *