Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kasus tragis yang menimpa Reni Rahmawati (23), warga Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan nasional. Reni diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cina, setelah dijanjikan pekerjaan namun justru dipaksa melayani pria hidung belang dan dinikahkan secara paksa.
Kisah ini menggugah pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat langkah pencegahan. Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri, Kartina Rambu Babang, menyebut Sukabumi sebagai wilayah strategis dalam kampanye anti-TPPO.
“Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi kasus TPPO setelah Jawa Timur. Di Sukabumi, tercatat 70 kasus sepanjang tahun ini, dengan 14 korban perempuan dan anak-anak,” ujar Kartina saat sosialisasi di Gedung Pendopo Sukabumi, Kamis (25/9).
Kartina menjelaskan, modus TPPO kini semakin kompleks, termasuk skema daring seperti di Myanmar, di mana korban berangkat dengan visa wisata lalu dipaksa bekerja di perusahaan judi online. Secara nasional, tercatat lebih dari 7.500 kasus serupa.
Korban TPPO tak lagi terbatas pada perempuan dan anak-anak. Mahasiswa, lulusan baru, bahkan pria dewasa pun terjebak iming-iming kerja instan dan gaji tinggi. Minimnya lapangan kerja lokal menjadi pemicu utama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membenarkan kasus Reni dan menyebutnya sebagai peringatan serius. “Korban dijanjikan pekerjaan, tapi ternyata dijual. Paspornya dibuat di Bogor, dan proses pemberangkatan diduga tidak sesuai prosedur,” jelas Ade.
Pemkab Sukabumi bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) langsung bergerak. Surat resmi telah dikirim ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan komunikasi dengan keluarga korban terus dijalin.
“Kami siap menjemput korban jika sudah dipulangkan ke Jakarta. Ini bukan hanya tanggung jawab Pemda, tapi kolaborasi lintas instansi,” tegas Ade.
Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkap bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga melapor pada 1 September 2025. SBMI langsung menghubungi Kemenlu dan berhasil menjalin kontak dengan korban melalui KJRI di Cina.
Namun, komunikasi dengan Reni berlangsung dalam tekanan. Ia mengaku telah dinikahkan secara paksa dan diancam agar keluarganya mencabut laporan. “Korban diperlakukan seperti barang dagangan, bahkan disebut telah ‘dibeli’ dengan mahar Rp200 juta,” ungkap Jejen.
The post TPPO Mengintai Sukabumi, Jeritan Reni Jadi Titik Balik Perlawanan appeared first on Radar Sukabumi.



















