BERITA SUKABUMI — Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi atas dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp25 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai upaya menertibkan kewajiban pajak desa dan menjaga potensi pendapatan daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti. “Iya, kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus, Rabu (22/10).
Langkah awal yang akan diambil adalah verifikasi data dan penelusuran penyebab tunggakan. Agus menegaskan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, maka kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. “Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” ungkapnya.
Kejaksaan mencatat bahwa setoran PBB dari desa-desa tersebut masih di bawah 50 persen dari target. Berdasarkan estimasi, setiap desa menunggak sekitar Rp100 juta, sehingga total potensi tunggakan mencapai Rp25 miliar. “Jumlahnya bisa kurang, tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih,” tambah Agus.
Sumber: Radar Sukabumi



















