INILAHSUKABUMI.COM – Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya NS (12), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Parlemen menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami meminta Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Legislator dari Partai Gerindra tersebut juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban. Ia meminta penyidik mendalami apakah kekerasan yang terjadi bersifat berulang atau berkelanjutan.
Baca Juga: Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana pada Kasus NS
Menurutnya, apabila terbukti terdapat unsur kekerasan berkelanjutan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik memeriksa secara teliti seluruh perbuatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang. Jika terbukti, hukuman harus diperberat,” tegasnya.
Komisi III DPR RI juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses persidangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen parlemen dalam mengawal penegakan hukum serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” pungkas Habiburokhman. (*)
Redaktur: Redi Rustandi
The post Update Kasus Ibu Tiri di Jampangkulon, Ini Pesan Komisi III DPR RI untuk Polres Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.



















