Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Update Kasus Kekerasan Anak di Jampangkulon, Kejaksaan Terima SPDP Atas Nama TR

×

Update Kasus Kekerasan Anak di Jampangkulon, Kejaksaan Terima SPDP Atas Nama TR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, membenarkan bahwa SPDP telah diterima dan saat ini sedang dipelajari oleh jaksa peneliti.

INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sukabumi terkait kasus kematian NS (13), remaja asal Kecamatan Jampangkulon, Selasa (24/2/2026).

Example 300x600

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, membenarkan bahwa SPDP telah diterima dan saat ini sedang dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus ini. Dalam dokumen tersebut, terlapor diketahui berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban.

“Izin menjelaskan, pada hari ini kami Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi telah menerima SPDP atas nama terlapor TR, yang merupakan ibu tiri korban berinisial NS,” ujar Abram, Selasa (24/2/2026).

Abram menjelaskan, berdasarkan SPDP yang diterima, terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Ketika Tangis Ibu Kandung NS Pecah di Depan Keranda Mayat

Menurutnya, penerimaan SPDP merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada kejaksaan bahwa penyidikan telah dimulai oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, jaksa akan memantau perkembangan penyidikan dan meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

“SPDP ini menjadi dasar bagi kami untuk mengikuti dan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di kepolisian dalam hal ini adalah Polres Sukabumi,” jelasnya.

Sepertihalnya diketahui, kasus kematian NS menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan meninggal dunia dan mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan ibu tirinya. Dengan diterimanya SPDP oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, proses penegakan hukum kini memasuki babak baru, termasuk pendalaman unsur pidana yang disangkakan kepada terlapor. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Update Kasus Kekerasan Anak di Jampangkulon, Kejaksaan Terima SPDP Atas Nama TR first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *