Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Kabar gembira kembali menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selesai, kini perhatian beralih pada bonus tahunan berikutnya: Gaji Ke-13.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa “Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni” melalui kanal YouTube PerekonomianRI. Kepastian ini juga telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Gaji Ke-13
Sama seperti THR, besaran Gaji Ke-13 terdiri dari lima komponen utama:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Profesi
Alasan Pencairan di Bulan Juni
Pemerintah memiliki pertimbangan strategis dalam menetapkan jadwal pencairan:
- Apresiasi Kinerja: bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Bantuan Pendidikan: membantu biaya sekolah anak yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
- Stimulus Ekonomi: menjaga daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi nasional.
Pemerintah berharap Gaji Ke-13 ini digunakan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga ASN.(*)
The post Usai THR, ASN Bersiap Terima Gaji Ke-13, Catat Waktunya! appeared first on Radar Sukabumi.















