Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mengajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2025. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 38 pengajuan.
Rincian pengajuan tahun ini terdiri dari 11 PNS dan 4 PPPK. Penurunan ini dinilai sebagai tren positif oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengingat tekanan kerja dan sosial yang kerap dialami pegawai.
“Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin cerai,” ujar Ganjar kepada Radar Sukabumi.
Dari belasan pengajuan, mayoritas berasal dari pegawai yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir, dengan sebagian besar penggugat berasal dari kalangan perempuan. Motif perceraian beragam, mulai dari konflik rumah tangga berkepanjangan, pernikahan tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga.
BKPSDM menekankan bahwa proses pengajuan perceraian tidak serta-merta disetujui. Tahapan mediasi terlebih dahulu dilakukan untuk mencegah perceraian.
The post Waduh! 15 ASN dan PPPK di Sukabumi Ajukan Izin Cerai, Penggugat Kalangan Perempuan appeared first on Radar Sukabumi.