SUKABUMI – Menanggapi soal transparansi pajak kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa publikasi data pajak secara rinci, termasuk identitas wajib pajak, dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak bisa sembarangan dibuka ke publik.
“Itu ada aturan dan undang-undangnya. Tidak bisa dibuka siapa perusahaan mana, hotel mana, termasuk nominal pembayaran pajaknya. Itu tidak boleh di-publish, karena bersifat privasi,” ujar Ayep Zaki saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, meskipun data pajak tidak dipublikasikan, pengawasan terhadap kewajiban pajak tetap berjalan sesuai prosedur. Termasuk, jika ada keterlambatan atau ketidakpatuhan, akan ada tindakan dari instansi teknis terkait.
“Sama halnya dengan saya sebagai kepala daerah. Nilai pajak pribadi saya juga tidak bisa diumumkan ke publik. Tapi kalau saya tidak membayar, instansi terkait pasti memberi peringatan. Jadi bukan berarti tidak diawasi,” jelas Ayep.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) memang penting, namun tetap memiliki batasan sesuai dengan regulasi, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di kota-kota lain pun sama. Tidak semua data bisa dibuka. Ada batasan hak dan kerahasiaan wajib pajak yang harus dijaga,” tandasnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pernyataan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, yang sebelumnya melontarkan kritik terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor usaha kafe dan restoran.
Inggu meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak kepada DPRD, minimal setiap triwulan. Ia bahkan menuding BPKAD menutup-nutupi data dan meminta masyarakat untuk turut menuntut keterbukaan melalui media sosial.
“Kalau di struk tertera pajak 10 persen, berarti kita sedang menitipkan uang ke kas pemerintah. Tapi apakah uang itu benar-benar sampai? Atau lenyap di tengah jalan?” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi tersebut.
Inggu menekankan pentingnya akuntabilitas, dengan menyebut PBJT sebagai “titipan rakyat yang harus dikelola secara transparan”. Ia bahkan mengajak warga untuk aktif menyuarakan tuntutan dengan tagar #BukaDataPajakKami di media sosial. (Ky)
The post Wali Kota Sukabumi Angkat Bicara Soal Transparansi Pajak Kafe dan Restoran first appeared on Sukabumi Ku.
The post Wali Kota Sukabumi Angkat Bicara Soal Transparansi Pajak Kafe dan Restoran first appeared on Inilah Sukabumi.