Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP).
Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan lahan serta jaminan legalisasi tanah guna menyukseskan inisiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tersebut.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kunci utama agar program KPLP dapat berjalan berkelanjutan. Menurutnya, mekanisme penyediaan lahan akan dilakukan melalui berbagai jalur formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan mekanisme pemanfaatan tanah berjalan sesuai aturan. Lahan bisa bersumber dari tanah telantar, aset negara, maupun lahan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan untuk dijadikan lokasi KPLP,” ujar Ossy Dermawan dikutip Radar Sukabumi dalam keterangannya pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN, Sabtu (11/4).
Melalui koordinasi lintas sektoral, Kementerian ATR/BPN akan mengawal proses administrasi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Hal ini bertujuan agar kelompok perempuan pengelola kebun memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Program KPLP sendiri dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi kaum perempuan di berbagai daerah. Dengan dukungan aspek legalitas dari ATR/BPN, program ini diharapkan tidak hanya memberikan hasil tani yang melimpah, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan kepastian hak bagi masyarakat.
Dukungan ini menjadi bagian dari strategi besar kementerian dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan produktif dan kesejahteraan sosial secara luas. (Den)
The post Wamen ATR/BPN Jamin Kepastian Hukum KPLP appeared first on Radar Sukabumi.













