BERITA SUKABUMI — Modus penipuan berkedok “salah transfer” kembali memakan korban. Kali ini, pasangan suami istri asal Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Dendi (32) dan Ayu Yulia (32), harus menghadapi teror pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa pernah mengajukan satu pun permohonan.
Kejadian bermula saat Ayu menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku salah mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Tanpa curiga, Ayu mengembalikan uang tersebut ke rekening yang disebutkan. Tak lama kemudian, ponselnya dibanjiri notifikasi tagihan pinjol ilegal bernilai jutaan rupiah.
“Istri saya panik dan menangis. Kami sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujar Dendi, Rabu (17/9/2025).
Dendi segera membawa bukti percakapan dan rekening koran ke Polres Sukabumi Kota, didampingi Ketua RW setempat. Laporan diterima dengan nomor STPL/210/IX/2025.
Belakangan terungkap, modus “salah transfer” ini merupakan pintu masuk bagi jaringan pinjol ilegal untuk menyedot data pribadi korban. Akibatnya, pasangan tersebut bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga diteror oleh tagihan fiktif. “Kami khawatir data pribadi kami sudah dicuri. Tabungan anak dan deposito pun terancam,” tambah Dendi.
Sumber: Radar Sukabumi



















