SUKABUMI — Kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing asal Singapura yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor di Sungai Citanduy, Cilacap, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
Dilansir dari CNN, Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial S (80) di Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, pada 20 Februari 2026.
“Sejak awal penemuan mayat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena ada laporan orang hilang di Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Akses Jalan Lumpuh, Pasien di Cilampahan Sukabumi Dievakuasi Lewat Sungai Cikaso
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku berinisial H dan K. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 25 Maret 2026, di wilayah Patimuan, Cilacap.
“Kami telah memeriksa lima orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Budi.
Korban diketahui merupakan warga negara Singapura yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum ditemukan meninggal, pihak keluarga sempat melaporkan kehilangan korban ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Puluhan Ustaz Dibekali, Program MTA Jadi Andalan Pembinaan ASN Sukabumi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. H berperan sebagai eksekutor yang menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan bambu.
“Pelaku H memukul korban sebanyak dua kali di bagian leher menggunakan bambu,” ungkap Budi.
Sementara itu, pelaku K membantu dengan menyekap mulut korban agar tidak berteriak, sekaligus ikut mengikat dan membungkus tubuh korban.
“Pelaku K menyekap mulut korban, lalu bersama-sama membungkus tubuh korban menggunakan sprei dan plastik,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Warga Palabuhanratu Terlantar 9 Hari di Lamongan, Kerja Dua Bulan Tak Digaji
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku mencor jasad korban sebelum membuangnya ke aliran Sungai Citanduy di wilayah Cilacap.
Diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Februari 2026 di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Sukabumi. Setelah korban meninggal, pelaku sempat membawa jasad berkeliling sebelum akhirnya membuangnya.
“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berputar sekitar 30 menit, lalu dibuang ke bendung di Cilacap,” ujarnya.
Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke wilayah hukum Sukabumi, mengingat lokasi utama kejadian berada di daerah tersebut.
“Karena tempat kejadian perkara berada di Sukabumi, maka penanganan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, dalam hal ini Polres Sukabumi,” pungkasnya.
The post WNA Singapura Dibunuh di Sukabumi: Jasad Dicor, Dua Warga Pangandaran jadi Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.



















