
INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 150 jeriken berisi yang diduga BBM bersubsidi disita polisi dari lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan di Kabupaten Sukabumi. Seorang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Tak hanya mengamankan ratusan jeriken, polisi kini mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan yang disangkakan, terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
“Jajaran Polres Sukabumi sudah melakukan beberapa kegiatan atau tindakan terhadap adanya informasi melalui media sosial, adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Agus di Mapolres Sukabumi, Rabu (7/10/2026) kemarin.
Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 150 jeriken yang diduga berisi BBM bersubsidi. Polisi belum memastikan total volume BBM yang diamankan karena masih melakukan penghitungan.
“Terdapat ada beberapa barang bukti yang diduga itu BBM, kurang lebih sekitar ada 150 jeriken. Untuk jumlahnya kita lagi lakukan penghitungan, berapa liter yang ditemukan di lokasi penimbunan,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti, polisi mengamankan seorang terduga pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
“Yang sudah kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap terduga maupun saksi-saksi. Saat ini ada sekitar empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan tersebut,” jelas Agus.
Polisi masih mendalami asal-usul BBM, jumlah volume yang diamankan, serta dugaan modus penimbunan tersebut.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum serta proses selanjutnya terhadap terduga pelaku. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post 150 Jeriken BBM Bersubsidi Disita Polres Sukabumi, Terduga Pelaku Terancam Enam Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.




