
SUKABUMI — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Jaelani, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk terbuka terkait sanksi penghentian sementara atau suspensi terhadap 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 SPPG berada di Kabupaten Sukabumi dan enam SPPG berada di Kota Sukabumi. Seluruhnya merupakan SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari BGN mengenai alasan pemberian sanksi maupun durasi suspensi terhadap puluhan SPPG tersebut.
Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Jaelani menilai informasi mengenai dasar pemberian suspensi, bentuk pelanggaran, serta masa berlaku sanksi perlu disampaikan kepada publik secara terbuka.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pemberitaan media, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
“Ini bukan sekadar kebutuhan wartawan untuk membuat berita, melainkan hak masyarakat untuk tahu bagaimana program yang dibiayai anggaran negara ini dijalankan. Kecuali informasi yang secara hukum memang dikecualikan, selebihnya harus disampaikan secara proporsional,” tegas Ikbal dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Ikbal mengatakan, kejelasan informasi mengenai suspensi tersebut penting agar publik mengetahui persoalan yang terjadi sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ikbal, proses konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan wartawan kepada pihak terkait merupakan bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang jelas. Karena itu, ketika ada kebijakan atau sanksi yang berkaitan dengan program publik, wartawan memiliki kepentingan untuk mendapatkan informasi yang utuh melalui proses konfirmasi dan klarifikasi,” ujar Ikbal.
Selain menyangkut kepentingan publik, Ikbal menilai transparansi mengenai suspensi juga penting bagi para pengelola SPPG. Kejelasan mengenai bentuk pelanggaran dan masa sanksi dapat menjadi dasar bagi pengelola untuk melakukan evaluasi serta perbaikan.
Menurutnya, suspensi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bentuk sanksi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan program MBG.
“Pengelola SPPG juga membutuhkan kepastian mengenai apa yang menjadi dasar suspensi dan apa yang harus diperbaiki. Dengan informasi yang jelas, evaluasi bisa dilakukan secara terukur sehingga kualitas layanan MBG dapat ditingkatkan,” katanya.
PWI Kota Sukabumi pun meminta Koordinator Wilayah BGN Kota dan Kabupaten Sukabumi segera memberikan keterangan resmi mengenai suspensi terhadap 35 SPPG tersebut.
Ikbal berharap penjelasan dari BGN dapat mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
“Kami meminta BGN memberikan penjelasan resmi dan proporsional agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG,” pungkas Ikbal.
The post 35 SPPG di Sukabumi Disuspensi, Ketua PWI Kota Sukabumi Desak BGN Transparan first appeared on Sukabumi Ku.




