42,8 Gram Sabu Disita, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Buru Pemilik Barang

CIKOLE — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Alhasil, seorang pria berinisial YR (29) warga Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan YR, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 42,80 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam ratusan plastik klip dengan berbagai bentuk kemasan. YR ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, tepatnya di pinggir Jalan Provinsi Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang dibawa YR. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu. “Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat 42,80 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi,” kata Tenda kepada Radar Sukabumi, Rabu (19/8).

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan 120 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu. Selain itu, terdapat tujuh plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip merah serta empat plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip biru. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah. “Jika keseluruhan kemasan tersebut dihitung, polisi mengamankan 132 paket kecil ditambah satu paket berukuran sedang. Total berat seluruh narkotika jenis sabu yang disita mencapai 42,80 gram,” ujarnya.

Polisi menduga, YR bukan sekadar pengguna. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Petunjuk mengenai aktivitas tersebut juga ditemukan dari telepon seluler milik YR yang diamankan petugas. Polisi menemukan sejumlah informasi yang diduga mengarah pada lokasi penyimpanan paket narkotika. “Keterangan sementara dari yang bersangkutan, barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial KA. Saat ini KA masih dalam pengejaran dan kasusnya terus kami kembangkan,” bebernya.

Keterangan tersebut, membuat penyidik masih harus bekerja lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik peredaran sabu tersebut. Polisi kini memburu KA serta mendalami asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan. Kami tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga memburu pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” ucapnya.

Saat ini, YR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Atas dugaan perbuatannya, YR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. “Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” cetusnya.

Pihaknya menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada satu tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi muda. “Karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya. (Bam)

Artikel 42,8 Gram Sabu Disita, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Buru Pemilik Barang pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *