53 WNA Ditindak Imigrasi Sukabumi, 28 Orang Berujung Deportasi

BAROS – Keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota dan Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian yang berujung pada tindakan administratif terhadap puluhan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Petugas secara berkala turun ke lapangan melalui patroli keimigrasian dan program Desa Binaan Imigrasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Sukabumi memiliki dokumen yang sah, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan, serta menaati ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia,” ujar Henki kepada Radar Sukabumi, pada Jumat (14/8).

Ia memaparkan, dari rangkaian pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah melakukan pendetensian terhadap 25 WNA. Selain itu, sebanyak 28 WNA dideportasi, karena ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan keimigrasian.

“Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan serta menemukan kondisi yang dinilai memenuhi dasar untuk diberikan tindakan administratif,” jelas Henki.

Penindakan itu menjadi bagian dari upaya Imigrasi Sukabumi menjaga agar keberadaan orang asing tetap berada dalam koridor hukum. Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi menegaskan, setiap WNA memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan selama berada di wilayah Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Namun, pendekatan Imigrasi Sukabumi tidak semata-mata berakhir pada penindakan. Upaya pencegahan dan deteksi dini juga terus diperkuat dengan melibatkan masyarakat.

Salah satunya melalui Desa Binaan Imigrasi yang menjadi ruang edukasi mengenai aturan keimigrasian, termasuk bagi masyarakat yang memiliki rencana pernikahan dengan warga negara asing.

“Edukasi sangat penting karena interaksi antara masyarakat lokal dan WNA semakin beragam. Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mengetahui prosedur yang harus ditempuh agar keberadaan orang asing tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” papar Henki.

Di lapangan, lanjut Henki pengawasan juga dilakukan dengan membangun koordinasi bersama berbagai unsur terkait. Pola tersebut diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi sekaligus mendukung deteksi dini apabila terdapat aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.

Pihaknya mengingatkan orang asing yang diduga melanggar ketentuan, termasuk yang memenuhi unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. “Bentuknya dapat berupa pendetensian hingga deportasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum,” katanya.

Karena itu, pengawasan terhadap WNA di Sukabumi akan terus diperkuat. Kantor Imigrasi juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Informasi dari masyarakat, menurut Imigrasi, menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pengawasan yang lebih efektif. “Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku, sehingga keberadaan orang asing di Sukabumi tetap berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai aturan,” tukasnya. (ris)

Artikel 53 WNA Ditindak Imigrasi Sukabumi, 28 Orang Berujung Deportasi pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *