CIKOLE – Persoalan stunting, pengangguran, dan kemiskinan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dijawab oleh jajaran birokrasi Pemerintah Kota Sukabumi.
Tiga persoalan tersebut secara khusus menjadi perhatian Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat melantik 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Ayep menegaskan pergantian dan penataan jabatan bukan sekadar rotasi organisasi. Lebih dari itu, momentum tersebut harus menjadi titik awal untuk memperkuat kinerja pemerintahan, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, setiap pejabat harus memahami jabatan merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik.
“Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Jabatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ayep.
Ia menyoroti angka stunting di Kota Sukabumi yang hingga Semester I 2026 tercatat sebanyak 1.626 kasus. Sebarannya meliputi Kecamatan Baros 433 kasus, Warudoyong 366 kasus, Cibeureum 239 kasus, Citamiang 165 kasus, Lembursitu 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.
Selain stunting, persoalan ketenagakerjaan juga membutuhkan perhatian serius. Data agregat Dukcapil mencatat sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Ada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan intervensi pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus bekerja secara terukur dan saling berkoordinasi agar persoalan tersebut bisa ditangani,” tegas Ayep Zaki.
Ayep juga mengingatkan integritas aparatur harus tercermin dalam pekerjaan sehari-hari. Kejujuran, kata dia, harus terlihat dalam pelaporan kinerja dan pengelolaan anggaran, tanpa manipulasi data, rekayasa laporan, maupun praktik penggelembungan anggaran.
“Keadilan juga harus menjadi dasar dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap masyarakat, termasuk dalam memberikan akses pelayanan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” jelasnya.
Ayep Zaki turut menjelaskan pelantikan dan penataan jabatan merupakan bagian dari kewenangan wali kota. Termasuk di dalamnya evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. “Apabila masa jabatan hendak diperpanjang, diperlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.
Adapun 62 pejabat yang dilantik terdiri atas 10 pejabat administrator, 30 pejabat pengawas, dan 22 pejabat fungsional. Penempatan tersebut mencakup sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga perangkat kewilayahan serta unit pelayanan kesehatan.
Ayep berharap para pejabat yang mendapat amanah baru segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ia menginginkan birokrasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu menghasilkan program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pejabat bukan hanya bagaimana menjalankan rutinitas pemerintahan, tetapi bagaimana kehadirannya memberikan manfaat dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” pungkasnya. (ris)
Artikel 62 Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dilantik Dirotasi pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.
