896 Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi Kemerdekaan, 17 Orang Langsung Bebas

INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 896 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan pemasyarakatan langsung menghirup udara bebas.

​Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengungkapkan pemberian potongan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus bagian dari program pembinaan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

​”Untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian pada hari ini 1.337 orang, yang kita usulkan sebanyak 922 orang, dan SK remisi yang sudah turun sebanyak 896 orang,” ungkap Kurnia kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Baca juga : Dapat Remisi, 4 dari 316 Napi Lapas Sukabumi Langsung Bebas di HUT ke-81 Republik Indonesia

​Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Warungkiara mencapai 1.337 orang, yang terdiri atas 337 tahanan dan 1.000 narapidana.

​Dari total penerima remisi, sebanyak 25 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Rinciannya, 17 orang langsung bebas murni, sementara 8 orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider) sebelum bisa meninggalkan lapas.

Sementara itu, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi. Sebanyak 82 orang memperoleh remisi satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang memperoleh remisi enam bulan.

Mendorong Semangat Pembinaan dan Transformasi Sosial

​Kurnia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen penting untuk memotivasi warga binaan agar konsisten mengikuti seluruh program pembinaan.

Ia berpesan agar para narapidana yang masih menjalani masa pidana tetap menjaga semangat dan disiplin.

Baca juga : Ombak Legendaris Cimaja Kembali Menggelegar, 12 Negara Ikuti Surf Competition 2026

​”Pesan yang disampaikan pada tahun ini, khususnya kepada warga binaan, tetap semangat, maju terus, pantang menyerah, dan ikuti program-program serta aturan-aturan yang ada di lapas,” tegas dia.

​Kepada 17 warga binaan yang langsung bebas, Kurnia berharap pengalaman hidup di balik jeruji besi dapat dijadikan pelajaran berharga untuk menata masa depan yang lebih baik.

Ia juga mengajak masyarakat luas untuk membuka diri dan menghilangkan stigma negatif terhadap mantan narapidana.

​”Paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penjeraan, tetapi pemulihan. Harapan kami, stigmatisasi dari masyarakat bahwa ‘dia adalah seorang narapidana’ bisa dihilangkan dan berubah menjadi ‘dia adalah warga Indonesia yang baik dan berguna’,” pungkas Kurnia.

Reporter : Karimullah

Redaktur : Budiyanto

The post 896 Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi Kemerdekaan, 17 Orang Langsung Bebas first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *