INILAHSUKABUMI.COM – Kepala Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Ade Suherdi, memberikan penjelasan terkait rencana pemberhentian salah satu perangkat desa bernama Kemal Pasya. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah melalui sejumlah tahapan dan didasari penilaian terhadap kinerja yang dinilai merugikan pemerintah desa.
Ebod, sapaan akrab Ade Suherdi ,menegaskan bahwa hingga saat ini Kemal masih berstatus sebagai perangkat Desa Warungkiara karena surat keputusan (SK) pemberhentian belum diserahkan secara resmi kepada yang bersangkutan.
“Surat SK ini belum saya keluarkan kepada Kemal. Baru hari ini rencananya akan saya serahkan, dan penyerahannya harus disaksikan oleh BPD, lembaga desa, RT, LPM, serta tokoh masyarakat,” ujar Ade Suherdi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, proses pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut Kemal sebelumnya telah menerima dua kali surat peringatan, yakni SP1 dan SP2.
“Saya sebagai Kepala Desa Warungkiara sudah memberikan SP1 dan SP2. Artinya masih ada satu tahapan lagi. Jadi ini bukan pemberhentian yang dilakukan secara sepihak,” katanya.
Baca Juga: Seenak Dewe! Kades Warungkiara Sukabumi Diduga Pecat dan Bekukan Rekening Pegawai
Ade Suherdi menjelaskan, surat peringatan tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, terutama terkait penyusunan laporan aset desa.
“Ada dua poin dalam SP itu. Pertama tidak melaksanakan tupoksi dengan baik, dan kedua mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Desa Warungkiara karena tidak cairnya Dana Desa tahap dua akibat laporan aset yang belum selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses rekonsiliasi tahunan terdapat dua laporan utama yang harus diselesaikan, yakni laporan keuangan dan laporan aset. Namun laporan aset Desa Warungkiara disebut tidak tercatat dalam sistem sehingga berdampak pada pencairan dana desa.
“Dana desa sebenarnya sudah masuk ke rekening desa, tetapi tidak bisa dicairkan sebelum laporan aset selesai. Akibatnya pembayaran hak RT, RW, dan lembaga desa lainnya ikut tertunda,” ujarnya.
Ade Suherdi juga memastikan bahwa penghasilan tetap (Siltap) Kemal selama dua bulan terakhir tidak dihilangkan, melainkan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) desa. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian perangkat desa berada di tangan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa hal ini diserangkan ke Pak Camat? Ke sini dong. Saya yang memberikan SK, bukan Pak Camat. Setelah SK ini ditandatangani Kemal, baru berkasnya saya serahkan ke Camat untuk rekomendasi ke kabupaten,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Sebut Rugikan Pemerintah Desa, Ini Alasan Kades Warungkiara Copot Kemal Pasya dari Perangkat Desa first appeared on Inilah Sukabumi.



















