Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Ayah Kandung Nizam Ditahan, Kasus Kematian Remaja 13 Tahun Masuk Babak Baru

×

Ayah Kandung Nizam Ditahan, Kasus Kematian Remaja 13 Tahun Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Kasus meninggalnya Nizam Syafei (13), remaja asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi, atas dugaan kelalaian dan penelantaran anak.

Example 300x600

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh mantan istri tersangka sekaligus ibu korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026.

Langkah hukum tersebut memicu polemik. Aparat menilai ada unsur pidana, sementara kuasa hukum tersangka, Farhat Abas, menilai penahanan sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna,” ujar Farhat. Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Farhat bahkan menuntut agar Lisnawati juga diproses hukum atas dugaan pembiaran. “Kami menuntut agar Lisna juga diproses yang sama. Tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak,” tegasnya.

Menurut Farhat, Anwar tidak pernah menelantarkan anaknya. Ia menyebut kebutuhan korban, termasuk pendidikan dan konsumsi, selama ini terpenuhi. Korban bahkan tengah menempuh pendidikan di pesantren tahfiz Al-Qur’an.

Terkait kondisi kesehatan korban sebelum meninggal, Farhat menjelaskan bahwa penanganan sempat tertunda karena faktor waktu, bukan kelalaian. Ia juga menuding ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab, menyebut inisial TR sebagai sosok yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.

“Jadi kami yakin pembunuhnya adalah TR. Anwar dianggap membiarkan saja, itu pun masih harus dibuktikan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penahanan. “Kami akan ajukan praperadilan. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Farhat.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Anwar Satibi yakni Pasal 76 dan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tidak ada penelantaran, justru ini keluarga broken home yang terikat, tidak terikat perkawinan tapi ada akta yang tidak tercatat,” tandas Farhat.(ndi/d)

The post Ayah Kandung Nizam Ditahan, Kasus Kematian Remaja 13 Tahun Masuk Babak Baru appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *