INILAHSUKABUMI.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas pada Rabu (11/3/2026) pagi. Seorang wanita berinisial AF (20) diamankan setelah diduga menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya menggunakan alat kontrasepsi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.24 WIB saat layanan kunjungan tatap muka berlangsung di ruang kunjungan Lapas Sukabumi. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang warga binaan pria berinisial SIS (21) yang sedang menerima kunjungan dari AF. Kecurigaan muncul setelah petugas melakukan pemantauan melalui kamera pengawas atau CCTV.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan petugas kemudian melakukan pengawasan lebih ketat terhadap interaksi keduanya selama proses kunjungan berlangsung. Dugaan penyelundupan menguat setelah petugas melihat adanya gerakan mencurigakan.
“Petugas melihat indikasi penyerahan sesuatu dari pengunjung kepada warga binaan. Setelah kunjungan selesai, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang menerima kunjungan,” ujar Budi Hardiono.
Baca Juga: Kamar Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi Dirazia, Ini Barang yang Ditemukan Petugas
Hasil penggeledahan menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibalut alat kontrasepsi dan disimpan di dalam saku pakaian warga binaan. Setelah kemasan dibuka dan didokumentasikan, isi paket diketahui berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 59 gram. Berdasarkan dugaan awal, sabu dibawa masuk dengan cara disembunyikan di dalam organ intim pengunjung untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” jelas Budi.
Budi menegaskan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Pengawasan terhadap layanan kunjungan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berkomitmen menjaga Lapas Sukabumi tetap bersih dari narkoba. Setiap aktivitas kunjungan akan diawasi secara ketat sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Petugas kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan serah terima barang bukti serta mengamankan AF dan warga binaan berinisial SIS guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Selundupkan Narkoba Pakai Alat Kontrasepsi, Wanita 20 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.



















