
INILAHSUKABUMI.COM – Oknum Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Polres Sukabumi menjerat TIP dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan Pasal 6 huruf c mengatur pelecehan seksual fisik dengan kondisi tertentu, termasuk ketika pelaku menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan maupun ketergantungan seseorang.
Untuk Pasal 6 huruf c, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Sementara Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda kategori II.
Baca Juga: 3 Siswi PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ini Modus yang Dilakukan Oknum Sekdis Dishub Sukabumi
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, penetapan TIP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta memeriksa para korban dan sejumlah saksi.
Perkara ini bermula dari laporan salah satu korban. Dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, polisi kemudian menemukan adanya tiga siswi PKL yang diduga menjadi korban.
Polisi juga mengungkap dugaan modus dalam perkara tersebut. Para siswi PKL disebut diajak karaoke di dalam ruang kerja TIP selaku Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi. Dugaan tindakan yang terjadi dalam perkara itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susantodalam press release, Jumat (18/9/2026).
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Dijerat UU TPKS, Oknum Sekretaris Dishub Sukabumi TIP Terancam 12 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.




