INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 936 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Empat diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Berdasarkan data yang diterima inilahsukabumi.com, per 10 Maret 2026 kemarin, jumlah narapidana di Lapas Warungkiara tercatat sebanyak 1.064 orang. Dari jumlah tersebut, 936 narapidana diusulkan dan telah menerima remisi, sementara 128 narapidana lainnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rincian penerima remisi terdiri dari 139 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sebanyak 573 narapidana mendapat remisi satu bulan, kemudian 174 narapidana memperoleh satu bulan 15 hari, serta 50 narapidana menerima remisi dua bulan.
Selain itu, sebanyak 7 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 3 narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti berupa denda atau subsider.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujar Kurnia.
Ia menambahkan, remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Empat Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Hirup Udara Bebas first appeared on Inilah Sukabumi.



















