Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Kebijakan KDM Dinilai Jomblang, Tambahan Penghasilan Kades Rp2,4 juta Sementara Sekdes Rp240 Ribu

×

Kebijakan KDM Dinilai Jomblang, Tambahan Penghasilan Kades Rp2,4 juta Sementara Sekdes Rp240 Ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Warganet mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait tambahan penghasilan perangkat desa pada 2026 yang dinilai tidak adil. Foto: Tangkapan Layar

INILAHSUKABUMI.COM – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi perhatian publik setelah mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait tambahan penghasilan perangkat desa pada 2026. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Rendi S di grup Info Sukabumi Update.

Example 300x600

Dalam unggahan itu, penulis menilai kebijakan terbaru dinilai tidak seimbang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebutkan adanya perubahan signifikan dalam skema tambahan penghasilan bagi Sekretaris Desa.

Menurut isi unggahan, pada tahun-tahun sebelumnya tambahan penghasilan Sekretaris Desa mencapai 50 persen dari tambahan penghasilan Kepala Desa. Namun pada 2026, angka itu disebut turun menjadi 10 persen.

Penulis juga mempertanyakan latar belakang kebijakan tersebut. Sejumlah pertanyaan disampaikan dalam unggahan, termasuk dugaan adanya pertimbangan tertentu di balik perubahan kebijakan.

“Ada apakah dibalik kebijakan KDM tahun 2026 ini? Apakah adanya kesepakatan politik yang akan menguntungkan sang Gubernur? Apakah Pak Gubernur tidak tahu jalannya roda pemerintahan desa itu seperti apa, sehingga hanya memikirikan Kepala Desa saja, dan memotong tambahan penghasilan sekretaris dan perangkat desa lainnya demi tambahan kepala desa,” keluhnya.

Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat nomor 0853/PMD.05.03/PPD disebutkan tambahan penghasilan untuk:

  • Kepala Desa sebesar Rp2 juta/bulan selama 12 bulan;
  • Sekretaris Desa sebesar Rp200 ribu/bulan selama 12 bulan;
  • Kaur/Kasi/Kadus sebesar Rp150 ribu/bulan selama 12 bulan untuk 13 orang; dan
  • Pengurus BPD sebesar Rp100 ribu/bulan selama 12 bulan untuk 7 orang. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi

The post Kebijakan KDM Dinilai Jomblang, Tambahan Penghasilan Kades Rp2,4 juta Sementara Sekdes Rp240 Ribu first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *