INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menindak puluhan kendaraan berat yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus balik Lebaran 2026. Penertiban difokuskan pada kendaraan sumbu tiga yang masih nekat melintas di jalur larangan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, M Yanuar Fajar, mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian mengenai pembatasan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik.
“Sejak 13 April hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan sebanyak 35 tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026) kemarin.
Baca Juga: Mobil Hitam Terbalik di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Selain penilangan, petugas juga melakukan tindakan pemutaran arah terhadap sejumlah kendaraan yang tetap mencoba melintas di jalur terlarang. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
Yanuar menjelaskan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh truk angkutan logistik industri. Para sopir mengaku tetap beroperasi karena mendapat instruksi dari perusahaan.
Meski sudah dilakukan penindakan, petugas masih menemukan sopir yang kembali melanggar aturan. Beberapa kendaraan bahkan tercatat telah ditilang sebelumnya, namun tetap beroperasi di jalur yang sama.
“Kami masih menemukan pengemudi yang tidak jera. Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dan diputarbalikkan agar tidak mengganggu kelancaran arus balik,” tegasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Nekat Beroperasi Saat Arus Balik Lebaran, Puluhan Kendaraan Sumbu Tiga di Sukabumi Ditilang Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.



















