SUKABUMI – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Sukabumi kini berada dalam tekanan menyusul regulasi baru terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Namun, kondisi di Kota Sukabumi masih jauh dari batas itu. Persentase belanja pegawai tercatat mencapai 41 persen, mencakup gaji dan tunjangan ASN, PPPK, kepala daerah, hingga anggota DPRD. Pemerintah daerah diberi masa transisi hingga 2027 untuk menyesuaikan komposisi belanja, tetapi tantangan tetap berat mengingat jumlah tenaga non-PNS cukup besar.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan pihaknya menyiapkan langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik. “Kami melakukan ikhtiar maksimal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menerapkan moratorium pegawai,” ujarnya, Jumat (27/3).
Data per Januari 2026 menunjukkan jumlah PPPK di Kota Sukabumi mencapai 843 orang, ditambah 1.825 PPPK paruh waktu. Jumlah ini berdampak langsung pada beban fiskal daerah. Keberlanjutan kontrak PPPK akan ditentukan oleh evaluasi kinerja, karena sistem kerja berbasis perjanjian tidak menjamin perpanjangan otomatis. “Jika kinerja baik atau sangat baik, kontrak dapat diperpanjang. Namun jika kurang, maka tidak diperpanjang,” jelas Taufik.
The post Pemkot Sukabumi Cari Solusi Tekan Belanja Pegawai Tanpa Korbankan PPPK appeared first on Radar Sukabumi.



















