Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Tragedi di Kios Jamu Sukabumi: Niat Mabuk Malah Dijemput Maut, Penjual Masuk Bui!

×

Tragedi di Kios Jamu Sukabumi: Niat Mabuk Malah Dijemput Maut, Penjual Masuk Bui!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Pepatah “ada harga ada rupa” berujung maut di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Gara-gara selisih pembayaran minuman keras jenis Intisari yang tak seberapa, nyawa seorang pria melayang setelah dikeroyok pemilik kios jamu dan rekan-rekannya.

Example 300x600

Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus tiga pria berinisial BH (40), BK (40), dan R (29) pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Ketiganya kini harus menukar kebebasan mereka dengan jeruji besi setelah aksi main hakim sendiri yang sangat brutal.

Kronologi: Panas Karena Kurang Bayar

Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin malam (23/3) di Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa. Korban, RR (29) dan S (36), mendatangi kios jamu milik salah satu pelaku untuk membeli sebotol “Intisari” seharga Rp55 ribu.

Namun, alih-alih membayar lunas, korban hanya menyodorkan uang Rp20 ribu. Selisih harga yang cukup jauh ini langsung menyulut api emosi sang penjual.

“Korban hanya membayar Rp20 ribu sehingga memicu penolakan dan berujung cekcok. Para pelaku mengaku kesal karena korban kerap membeli minuman namun tidak membayar sesuai harga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, Senin (30/3).

Hujan Bambu dan Tusukan Pisau

Adu mulut yang awalnya biasa saja mendadak berubah menjadi arena gladiator. Kondisi semakin tak terkendali ketika para pelaku mulai menggunakan “alat bantu” untuk menyerang korban.

Akibatnya fatal:

  • Korban RR: Tewas di lokasi kejadian setelah menerima sejumlah luka tusukan dari pisau sepanjang 30 cm.
  • Korban S: Mengalami luka-luka setelah “dihujani” pukulan menggunakan batang bambu sepanjang 1,8 meter dan pecahan botol minuman.

Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, bambu panjang, pecahan botol, hingga satu dus minuman sebagai saksi bisu kejadian tragis tersebut.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (ancaman maksimal 12 tahun) serta Pasal 486 KUHPidana (ancaman maksimal 7 tahun).

The post Tragedi di Kios Jamu Sukabumi: Niat Mabuk Malah Dijemput Maut, Penjual Masuk Bui! first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *