INILAHSUKABUMI.CM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Melalui Surat Edaran Nomor 6004.17/1111/KPHL/2026, DLH menekankan bahwa operasional pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi.
Nunung Nurhayati menegaskan, bahwa program nasional yang mulia ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku. Ada dua poin krusial yang diwajibkan bagi setiap unit pengelola SPPG. Pertama, legalisasi komitmen melalui Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui sistem OSS.
“SPPL bukan sekadar dokumen administratif belaka, melainkan instrumen kendali operasional yang nyata. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani oleh pihak pengelola,” ujar Nunung Nurhayati kepada awak media pada Selasa (31/3/2026).
Poin kedua yang ditekankan adalah optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di setiap SPPG. Pengelolaan air limbah domestik dan pembuangan sisa makanan bersifat wajib dengan merujuk pada standar baku mutu terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Menu MBG Diduga Basi di SDN Cikawung Sukabumi, Sekolah Minta SPPG Bertanggung Jawab
Nunung mengingatkan bahwa aktivitas dapur komunal berskala besar seperti ini menghasilkan beban organik yang sangat tinggi pada air buangan. Jika sisa produksi tidak dikelola dengan teknologi penyaringan yang tepat, kondisi ini berisiko mencemari sumber air warga sekitar.
“Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi demi mencetak generasi masa depan yang sehat. Sangat kontradiktif jika di satu sisi memberi makanan sehat, namun di sisi lain justru merusak alam akibat pembuangan limbah yang asal-asalan,” tuturnya menambahkan.
Penerbitan instruksi tertulis ini merupakan langkah tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH Kabupaten Sukabumi memastikan bakal melakukan pemantauan berkala ke lapangan guna mengecek tingkat kepatuhan para pengelola.
“Kami berharap seluruh penanggung jawab SPPG segera melakukan audit internal mandiri terhadap sistem pembuangan mereka agar sejalan dengan standar kelayakan. Kedisiplinan terhadap ekosistem ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari integritas pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post DLH Kabupaten Sukabumi Wajibkan SPPG Miliki Dokumen Ipal dan SPPL first appeared on Inilah Sukabumi.



















