
INILAHSUKABUMI.COM – Seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, US yang dijemput petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Rabu (5/8/2026) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
US yang akhirnya diketahui sebagai Kepala Desa Tamanjaya di Kecamatan Ciemas diamankan polisi hasil dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Keduanya yaitu EY seorang perempuan dan I berjenis kelamin laki-laki, keduanya warga Kecamatan Surade. Dari tangan kedua tersangka pengedar, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
“Hasil pengembangan, dari percakapan handphone tersangka EY terungkap US seminggu sebelumnya pernah memesan sabu kepada EY,” ungkap Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto pada konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Baca juga : Oknum Kades di Sukabumi Dijemput Polisi, Kini Masih Diperiksa Penyidik Satres Narkoba
Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penangkapan US, petugas hanya mendapati alat hisap atau bong. Sedangkan hasil tes urine menunjukkan bahwa oknum kepala desa tersebut positif mengandung narkotika.
Korban Penyalahgunaan Narkotika Direhabilitasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, US dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan berhak mendapatkan rehabilitasi.
“Kami membagi penanganan perkara ini menjadi dua klaster. EY dan I sebagai penjual atau pengedar, sedangkan US merupakan pengguna,” jelas Agus.
“Hasil penyelidikan menyatakan yang bersangkutan (US) tidak termasuk jaringan peredaran, tetapi memang pernah membeli kepada EY untuk dikonsumsi,” sambung dia.
Baca juga : Wamen Fajar Riza Ul Haq Gelontorkan Bantuan 174 Sekolah untuk Sukabumi, Terbanyak SD
Saat ini, proses hukum terhadap US dilimpahkan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, penyidik, dan pihak kejaksaan.
Dua Pengedar Sabu Diancam Penjara Minimal Lima Tahun
Sementara itu, dua tersangka pengedar, yakni EY dan I, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Barang bukti dari keduanya, tersangka EY sebanyak 22 paket sabu dengan berat total 4,6 dan tersangka I sebanyak 6 paket sabu seberat 1,6 gram.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih memburu pemasok utama sabu yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Sempat Bertugas di Cianjur, Kini AKBP Benny Cahyadi Nakhodai Polres Sukabumi
Oknum Kades Dijemput Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ciemas dikabarkan dijemput sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi.
Oknum kepala desa berinisial US ini dijemput petugas kepolisian dari kediamannya di wilayah Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas pada Rabu (5/8/2026) siang.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi membenarkan seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas diamankan. Saat ini masih dimintai keterangan penyidiik Satres Narkoba.
“Betul, saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Benny singkat kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Redaktur : Budiyanto
The post UPDATE : Oknum Kades di Sukabumi Dijemput Polisi, Positif Memakai Narkotika Jenis Sabu first appeared on Inilah Sukabumi.




