Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

PPK 2.2 Jawa Barat Klaim Pembongkaran Trotoar di Cibadak Sukabumi Kantongi Dokumen Perizinan

×

PPK 2.2 Jawa Barat Klaim Pembongkaran Trotoar di Cibadak Sukabumi Kantongi Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Jawa Barat, Asep Mahpudin, saat mendatangi aktivitas pembongkaran trotoar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Rabu (1/4/2026). Foto: IDAM/INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Jawa Barat, Asep Mahpudin, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran trotoar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak. Setelah survei ke lokasi pembongkaran, ia menemukan dokumen perizinan yang sah.

Example 300x600

Menurut Asep, seluruh proses administrasi yang sempat memicu protes warga ini sebenarnya sudah ditempuh secara prosedural. Pengajuan dokumen kelayakan bahkan telah berjalan sejak satu tahun lalu sebelum pembongkaran fasilitas publik di area perdagangan itu dilaksanakan.

Baca Juga: Trotoar di Jalan Siliwangi Cibadak Sukabumi Dibongkar Demi Kepentingan Tertentu, Warga Protes

Proses pengurusan dokumen legalitas ini diklaim tidak main-main karena harus melibatkan berbagai tahapan birokrasi yang sangat berjenjang. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga instansi vertikal seperti Kementerian PUPR serta dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Izin untuk pengerjaan ini sudah resmi keluar. Pengajuannya bahkan sejak satu tahun yang lalu secara mendetail dari spesifikasi awal. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai kementerian dan pemerintah daerah semua sudah dilalui,” ujar Asep Mahpudin kepada inilahsukabumi.com, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: PPK 2.2 Jawa Barat Kecolongan Soal Trotoar yang Dibongkar di Cibadak Sukabumi

Asep juga mengaku telah memeriksa langsung seluruh berkas fisik yang menunjukkan legalitas kegiatan pembongkaran. Pihaknya memastikan bahwa lembar dokumen perizinan itu telah ditandatangani secara basah oleh pejabat berwenang, termasuk kepala balai besar jalan nasional.

“Lurah sudah menandatangani , Pak Camat juga, bahkan perwakilan warga pun ikut membubuhkan tanda tangan persetujuan. Jadi secara kelengkapan administrasi, semuanya sudah lengkap,” pungkasya. (*)

Reporter : Idam
Redaktur: Rendi Rustandi

The post PPK 2.2 Jawa Barat Klaim Pembongkaran Trotoar di Cibadak Sukabumi Kantongi Dokumen Perizinan first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *