Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam SE tersebut, ASN Pemda akan melaksanakan WFH sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat akselerasi layanan digital pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mendagri menekankan, selama WFH ASN tetap harus aktif melaksanakan tugas dengan baik. Pemda diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan agar target kinerja tetap tercapai. Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif.
Sejumlah layanan pemerintahan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
The post Mendagri Terbitkan SE, Atur WFH ASN Pemda Setiap Jumat appeared first on Radar Sukabumi.











