Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Guru Besar UNAIR: Smart Consumer Jadi Pilar Ekonomi Digital Berkeadilan

×

Guru Besar UNAIR: Smart Consumer Jadi Pilar Ekonomi Digital Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SURABAYA– Hukum perlindungan konsumen menjadi instrumen penting dalam membentuk smart consumer sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan oleh Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono SH MH yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Airlangga (UNAIR).

Example 300x600

Dalam orasi pengukuhan yang berlangsung di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR, Prof Bambang menegaskan bahwa perubahan cepat di era digital menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kompetensi digital.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada integritas. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar tanpa batas geografis, meningkatkan efisiensi operasional melalui aplikasi pembukuan digital, serta mendorong inovasi model bisnis.

Prof Bambang menjelaskan bahwa smart consumer memiliki tiga karakteristik utama, yakni pemahaman hak dan kewajiban serta mekanisme perlindungan hukum, kemampuan menilai keandalan informasi produk dan literasi digital, serta pengambilan keputusan kritis dan rasional berdasarkan informasi yang valid. Smart consumer, menurutnya, lahir dari interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai.

Lebih lanjut, ia mengusulkan kerangka konseptual Smart Consumer Protection yang menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama: perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan ekosistem digital berkeadilan.

Ketiga dimensi tersebut saling memperkuat satu sama lain. Regulasi yang kuat menciptakan pasar yang lebih adil, pemberdayaan konsumen meningkatkan kualitas keputusan, sementara ekosistem digital yang bertanggung jawab memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen.

Di akhir orasi, Prof Bambang menekankan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia harus terus bergerak seiring perkembangan zaman. Hukum, menurutnya, tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga kekuatan moral dan intelektual yang membimbing masyarakat menghadapi perubahan. Ia mengajak konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi.

“Pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga. Masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya,” pesannya.(*)

The post Guru Besar UNAIR: Smart Consumer Jadi Pilar Ekonomi Digital Berkeadilan appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *