Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Penampilan syar’i dan reputasi sebagai pemilik brand hijab lokal ternama di Sukabumi ternyata bukan jaminan keamanan berinvestasi. Ahmad Abdur Ra’uf (29) dan istrinya, Indah Febriani, harus menelan pil pahit setelah modal sebesar Rp1,18 miliar yang mereka percayakan kepada seorang pengusaha muslimah berinisial SMW tak kunjung kembali.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sejak Agustus 2025 ini menyingkap dugaan investasi bodong dengan pola gali lubang tutup lubang. Hubungan Ra’uf dengan SMW sudah terjalin lama, bermula dari reseller hingga distributor produk hijab milik terlapor. Kepercayaan yang terbentuk bertahun-tahun membuat pasangan asal Cisaat ini tak ragu saat ditawari menjadi investor pengadaan kain pada Juni 2024.
“Awalnya lancar, lima kali transaksi tanpa MoU semua mulus. Modal balik plus keuntungan,” kata Ra’uf, Jumat (10/04).
Namun, sejak perjanjian diformalkan melalui MoU pada 15 Juni 2024, modal mulai tertahan dengan alasan diputar kembali. Puncaknya terjadi pada 20 Februari 2025, ketika akumulasi modal tertahan, top up dana baru, dan profit yang belum dibayar mencapai Rp1,186 miliar.
Indah Febriani mulai curiga melihat perubahan gaya hidup SMW yang semakin glamor, bahkan membuka usaha kuliner. Ia menemukan pola mencurigakan: dana dari investor baru digunakan untuk membayar investor lama.
“Diduga kuat, dana dari investor baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada investor lama,” ujarnya.
Setelah Indah bersuara di media sosial, lebih dari 10 korban lain bermunculan dengan cerita serupa. Bahkan sejumlah supplier kain di Bandung dan Jakarta mengaku turut menjadi korban dengan pembayaran tempo yang macet.
Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, menegaskan kasus ini mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).
The post Modus Janji Manis, Modal Pasutri Sukabumi Raib di Investasi Kain appeared first on Radar Sukabumi.













