Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Munculnya isu rencana penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) disoroti Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Blanket overflight clearance adalah izin terbang massal atau menyeluruh yang diberikan suatu negara kepada negara lain untuk melintasi wilayah udaranya. Sistem ini berbasis notifikasi, di mana militer asing cukup memberitahu saat akan lewat, tanpa perlu mengajukan izin satu per satu.
TB Hasanuddin menyatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut. “Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.
Menurutnya, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
The post Isu Izin Terbang Militer AS Harus Dikaji Serius appeared first on Radar Sukabumi.















